Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Provinsi Jawa Tengah merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Provinsi Jawa Tengah disahkan oleh Notaris Provinsi Jawa Tengah pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Provinsi Jawa Tengah
SK Wali Provinsi Jawa Tengah tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Provinsi Jawa Tengah periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Provinsi Jawa Tengah yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah.
Status Organisasi
KOWANI Provinsi Jawa Tengah berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan kedudukan di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Tengah. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Provinsi Jawa Tengah.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Provinsi Jawa Tengah di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Provinsi Jawa Tengah disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Provinsi Jawa Tengah tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Provinsi Jawa Tengah adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Provinsi Jawa Tengah.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Provinsi Jawa Tengah.
KOWANI Provinsi Jawa Tengah sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Provinsi Jawa Tengah disahkan oleh Wali Provinsi Jawa Tengah melalui Surat Keputusan.