Legalitas KOWANI Provinsi Jawa Tengah

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Provinsi Jawa Tengah sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Provinsi Jawa Tengah merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Provinsi Jawa Tengah
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Provinsi Jawa Tengah.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Provinsi Jawa Tengah disahkan oleh Notaris Provinsi Jawa Tengah pada tahun 1972.

1972Notaris Provinsi Jawa Tengah

Surat Keputusan Wali Provinsi Jawa Tengah

SK Wali Provinsi Jawa Tengah tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Provinsi Jawa Tengah periode 2024–2029.

2024Pemkot Provinsi Jawa Tengah

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Provinsi Jawa Tengah yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah.

2024Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah

Status Organisasi

KOWANI Provinsi Jawa Tengah berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan kedudukan di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Tengah. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Provinsi Jawa Tengah.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Provinsi Jawa Tengah di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Provinsi Jawa Tengah disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Provinsi Jawa Tengah tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Provinsi Jawa Tengah dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Provinsi Jawa Tengah berbadan hukum?

Ya, KOWANI Provinsi Jawa Tengah adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Provinsi Jawa Tengah.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Provinsi Jawa Tengah.

Sejak kapan KOWANI Provinsi Jawa Tengah sah secara hukum?

KOWANI Provinsi Jawa Tengah sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Provinsi Jawa Tengah disahkan oleh Wali Provinsi Jawa Tengah melalui Surat Keputusan.